Layanan Promkes

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Melayani konslutasi promosi kesehatan berdasarkan rujukan dari unit layanan sebelumnya
  2. Memberikan tindakan berdasarkan Pengajuan Permohonan tertulis terkait pelayanan promosi kesehatan

  1. Menerima Permohonan dari Pihak luar (instansi,pemerintah,swasta,perorangan).
  2. Memeriksa Berkas permohonan pelayanan promosi kesehatan yang diajukan
  3. Menyerahkan ke sub bagian umum untuk diverifikasi,persetujuan dan disposisi oleh Kepala Dinas Kesehatan

  1. Memberikan tindakan berdasarkan Pengajuan Permohonan tertulis terkait pelayanan promosi kesehatan
  2. Melayani konslutasi promosi kesehatan berdasarkan rujukan dari unit layanan sebelumnya

Tidak dipungut biaya

KIE Kesehatan, Media KIE Kesehatan, Pembinaan dan pendataan rumah PHBS

1.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.         Instagram : uptd_puskesmas semula jadi

b.        Facebook  : UPTD Puskesmas Semulajadi

c.         Whatsapp/telfon : 0812-9398-4767

d.        Email : pusksemulajadi123@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Promkes"