Layanan Surveilans

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Petugas melakukan kegiatan pemantauan secara terus menerus terhadap masalah kesehatan masyarakat yang ada di wilayah kerja puskesmas,
  2. Meningkatkan kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/wabah dan dampaknya
  3. Melakukan Penyelidikan Epidemiologi dan investigasi penanggulangan KLB/Wabah serta desiminasi informasi dan data kesehatan kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan

  1. Pengumpulan data diperoleh dengan dua cara yaitu surveilans aktif dan surveilans pasif. a. Surveilans aktif di dilakukan dengan cara kunjungan petugas surveilans ke unit sumber data. b. Surveilans pasif dilakukan melalui laporan rutin yang dikirimkan ke Puskesmas atau hasil kunjungan pasien di Puskesmas
  2. Pencatatan dan Pengolahan data a. Laporan mingguan ( W2) b. Pencatatan laporan campak rutin bulanan (C1)
  3. Pelaporan a. Laporan mingguan ( W2) Data / laporan mingguan W2 / EWARS dikirim ke Dinas Kesehatan Kota setiap hari Senin s/d Selasa mulai Pukul 00.00 WIB s/d 23.59 WIB via WA dengan kode atau Format pengiriman yang sudah ditentukan. b. Klarifikasi Alert kasus potensial KLB Laporan W2 melalui SKDR wajib diverifikasi oleh Puskesmas sesuai dengan hasil pengamatan kasus dilapangan dan dilaporkan tertulis lewat softcopy untuk diklarifikasi pada SKDR oleh Dinas Kesehatan Kota paling lambat setiap Hari Kamis Setiap Minggunya c. Laporan campak rutin bulanan ( MR02 dan C1) Laporan dikirim ke Dinas Kesehatan Kota sebelum tanggal 10 bulan berikutnya via WA atau email softcopy.
  4. Umpan balik / penyebaran informasi a. Umpan balik tertulis atau supervisi pada sumber data/ pelapor / penanggungjawab Kelurahan jika ada peningkatan kasus pada wilayah kerjanya untuk tindak lanjut kasus b. Menginformasikan ke lintas program ; terkait jika ada tren peningkatan kasus guna pengambilan keputusan terkait program Melaporkan kepada Kepala Puskesmas terkait hasil pengolahan data tersebut.

1. Pengumpulan data

2. Pencatatan dan Pengolahan data

3. Pelaporan

4. Umpan balik / penyebaran informasi

Tidak dipungut biaya

Pemberantasan sarang nyamuk, Abeatesasi, Pencegahan penanganan KLB, Pemeriksaan Sampel, Hasil Penyelidikan Epidemiologi, Pengobatan dan Isolasi

-          Email : Pusksemulajadi123@gmail.com

-          SMS/teleponwa : 0813 7078 2837

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surveilans "