Layanan Poli KB

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Sudah terdaftar di loket pendaftaran dan Tersedianya Rekam Medis,

  1. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD)
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  5. Petugas melakukan anamnesis
  6. Petugas melakukan pemeriksaan BB,TB, LP dan LILA serta melakukan pengukuran vital sign
  7. Jika pasien merupakan akseptor baru, petugas memberikan konseling. Jika pasien merupakan pasien lama, petugas menanyakan keluhan utama
  8. Petugas melakukan penapisan
  9. Petugas meminta persetujuan tindakan medis (Informed Consent)
  10. Petugas melakukan tindakan kepada pasien sesuai dengan jenis kontrasepsi yang dipilih
  11. Petugas memberikan therapy (Jika diperlukan)

  1. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD)
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  5. Petugas melakukan anamnesis
  6. Petugas melakukan pemeriksaan BB,TB, LP dan LILA serta melakukan pengukuran vital sign
  7. Jika pasien merupakan akseptor baru, petugas memberikan konseling. Jika pasien merupakan pasien lama, petugas menanyakan keluhan utama
  8. Petugas melakukan penapisan
  9. Petugas meminta persetujuan tindakan medis (Informed Consent)
  10. Petugas mempersiapkan alat dan melakukan pencegahan infeksi
  11. Petugas melakukan tindakan kepada pasien sesuai dengan jenis kontrasepsi yang dipilih
  12. Petugas memberikan therapy (Jika diperlukan)

1.      Permenkes No.6 Tahun 2018 tentang Standar tarif JKN;

2. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pelayanan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu


Suntik KB 3 bulan, Implant,,Kondom dan Pil KB

-          Email : Pusksemulajadi123@gmail.com

-          SMS/teleponwa : 0813 7078 2837

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Poli KB"