Pelayanan untuk Anak Terlantar

  1. Adanya laporan dari masyarakat
  2. Berusia 6 tahun sampai 18 tahun
  3. Berasal dari keluarga fakir miskin
  4. Anak yang dilalaikan oleh orang tuanya
  5. Anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
  6. Anak yang kehilangan hak asuhnya
  7. Anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga

  1. Laporan / Informasi Masyarakat / Desa / Kelurahan mengenai adanya anak terlantar
  2. Perintah Penjangkauan (Jika Klien masih terlantar)
  3. Penjangkauan untuk ditempatkan di panti atau rumah singgah
  4. Intervensi program : - Rujukan ke Program Panti - Pengembalian klien kepada pihak keluarga - Diusulkan ke anggaran bantuan sosial - Pemenuhan Kebutuhan Dasar

5-14 hari

Tidak dipungut biaya

Rujukan Anak Terlantar

  1. Dinas Sosial PMD
  2. Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) - Kabupaten Belu
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store