Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. 1. Membawa kartu identitas (KTP), bila pasien anak harap membawa KK
  2. 2. Membawa kartu berobat UPT Puskesmas Padang (jika sudah Punya)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

a) Pemeriksaan kesehatan umum b) Observasi <2> 20 cm • Ambil benda asing di hidung/telinga • Mengangkat Atherom/Lipoma/Clavus/ Operasi kecil < 2 cm • Mengangkat Atherom/Lipoma/Clavus/ Operasi kecil 2 - 5 cm • Perawatan darurat luka bakar ringan • Perawatan darurat luka bakar sedang • Perawatan darurat luka bakar berat • Fiksasi patah tulang tertutup • Fiksasi patah tulang terbuka • Insisi abses • Ekstrasi kuku (per kuku) • Kateterisasi (reguler) • Aff kateter • Pemasangan NGT (tidak termasuk NGT Tube) • Persupositoria • Tindik • Nebulizer per kali pakai • Pelayanan Elektrokardiogram • Pemasangan Oksigen • Pemakaian Oksigen Per Jam

1)  Pelapor menghubungi petugas pengaduan melalui tatap muka / media sosial (Facebook, Instagram, website, whatsapp) / melalui kotak pengaduan dan saran

2)  Pelapor menyampaikan pengaduan dengan format : nama; alamat; pengaduan

3)  Petugas pengaduan mencatat pengaduan dan segera memproses aduan

4)  Petugas pengaduan melakukan verifikasi, identifikasi, dan menganalisa aduan

5)  Petugas pengaduan akan menjawab pengaduan kepada pelapor kurang dari 2 x 24 jam

6)  Nama petugas pengaduan CANDRA FAHRUDIN ILAHI

Nomer Whatsapp petugas pengaduan 085143406556
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)"