Layanan MTBS / Manajemen Terpadu Balita Sakit

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran
  2. Tersedianya Rekam Medis

  1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD)
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan KTP, KK, atau Surat Keterangan Domisili
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Petugas memberikan terapi/ tindak lanjurt yang sesuai

  1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD)
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan KTP, KK, atau Surat Keterangan Domisili
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Petugas memberikan terapi/ tindak lanjurt yang sesuai

1.      Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Standar tarif JKN;

2. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pelayanan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu


SDIDTK, LROA, ISPA


-          Email : Pusksemulajadi123@gmail.com

-          SMS/teleponwa : 0813 7078 2837

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan MTBS / Manajemen Terpadu Balita Sakit"