Layanan Rawat Inap

  1. KTP/KK
  2. Surat keterangan tidak mampu bertanda tangan kepala desa dan camat (bagi maskin yang tidak memiliki JKN KIS)

  1. Pemeriksaan tanda vital (Tekanan darah, Nadi, RR, Suhu badan)
  2. Menjalani anamnesa dan pemeriksaan fisik oleh dokter/perawat
  3. Mengisi persetujuan tindakan medis
  4. Menjalani tindakan medis
  5. Mengisi persetujuan rawat inap jika dinyatakan oleh dokter kondisi perlu untuk rawat inap
  6. Menjalani rawat inap sesuai ketentuan yang berlaku

Waktu tersebut merupakan menggambarkan pelayanan rawat inap sejak masuk di UGD sampai dengan di transfer ke ruangan rawat inap lebih dari 6 jam sampai dengan 24 jam.

Tarif tersebut untuk paket rawat inap per hari berlaku untuk pasien umum yang telahmengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Biaya total tergantung lama hari rawat inap.

Untuk pasien peserta BPJS gratis

Paket rawat inap (kamar, makan, minum, obat-obatan dan visite dokter)

1. Kotak pengaduan (Petugas : Wahyu Suprabowo)

2. Telfon, Sms, Whatsapp ke Nomor Pengaduan 081231398934 ( Petugas : Robirt Agus SH)

3. Website https://pkmtunjung.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id (Petugas :  M. Nur Hidayat)

4. Email : puskesmastunjung@gmail.com (Petugas : M.Nur Hidayat)

5. Facebook : https://www.facebook.com/puskesmas.tunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)

6. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmastunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat Inap"