Layanan Farmasi

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Lembar resep dari dokter

  1. Pasien menyerahkan resep obat dari Dokter kepada petugas obat
  2. Resep CITO / URGENT dilayani terlebih dahulu
  3. Petugas memeriksa kelengkapan resep (Nama pasien, alamat, umur, tanggal resep, Nama Dokter yang meresepkan, jumlah obat, dosis, dan aturan pakai
  4. Petugas konfirmasi ke dokter apabila penulisan resep kurang jelas
  5. Petugas meracik obat
  6. Petugas memanggil dan menyerahkan obat kepada pasien
  7. Petugas memberikan informasi terkait obat yang diberikan kepada pasien

  • Pasien menyerahkan resep obat dari Dokter kepada petugas obat
  • Resep CITO / URGENT dilayani terlebih dahulu
  • Petugas memeriksa kelengkapan resep (Nama pasien, alamat, umur, tanggal resep, Nama Dokter yang meresepkan, jumlah obat, dosis, dan aturan pakai
  • Petugas konfirmasi ke dokter apabila penulisan resep kurang jelas
  • Petugas meracik obat
  • Petugas memanggil dan menyerahkan obat kepada pasien
  • Petugas memberikan informasi terkait obat yang diberikan kepada pasien

  • Permenkes No.6 Tahun 2018 tentang Standar tarif JKN;


  • Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan di Puskesmas Pembantu

Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)

-          Email : Pusksemulajadi123@gmail.com

-          SMS/teleponwa : 0813 7078 2837

-          Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Farmasi"