Surat Pengantar Nikah

No. SK: 188.46-38/2021

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  3. Membawa Fotocopy KTP Orang Tua Pemohon
  4. Membawa Surat Pernyataan untuk Menikah
  5. Membawa Fotocopy KTP Saksi sesuai yang tertera dalam Surat Pernyataan untuk Menikah
  6. Membawa Fotocopy Akte Cerai atau Akta Kematian Suami/Istri
  7. Membawa Pas Foto Pemohon ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru
  8. Membawa Pas Foto Calon Pasangan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses Pembuatan Surat Pengantar Nikah
  4. Proses Penandatanganan oleh Pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan Produk Layanan berupa Surat Pengantar Nikah kepada Pemohon

30 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

a. Kotak Saran yang tersedia diruang pelayanan

b. Nomor Telepon : 0542-731301

c. Surat: d.a Kelurahan Batu Ampar Kec. Balikpapan Utara Kode Pos 76136

d. E-Mail: kelurahanbatuampar0@gmail.com

e. Situs Web : batuampar.balikpapan.go.id

f. WA Grup RT Se-Kelurahan Batu Ampar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"