Layanan Laboratorium

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Surat pengantar/ formulir permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD)
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melalukan pengambilan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke Poli yang merujuk

  1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD)
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melalukan pengambilan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke Poli yang merujuk


  • Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Standar tarif JKN;
  • Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu

Pemeriksaan gula darah, Pemeriksaan hemoglobin, Pemeriksaan golongan darah, Pemeriksaan Asam Urat, Pemeriksaan kolesterol, Pemeriksaan HIV/AIDS, Pemeriksaan Protein urine , Pemeriksaan BTA

-          Email : Pusksemulajadi123@gmail.com

-          SMS/teleponwa : 0813 7078 2837

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Laboratorium"