Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: NOMOR 32B TAHUN 2023

  • Offline
    1. a. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Banggai;
    2. b. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain);
    3. c. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif;
    4. d. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
    5. e. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas
    6. f. Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy
  • online
    1. a. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif;
    2. b. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. c. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik melalui aplikasi pelayanan
    4. d. Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy

  • OFFLINE
    1. a. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistikdengan mengunjungi unit PST BPS b. Pengguna layanan mengambil nomor antrian c. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian d. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office e. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas f. Petugas memberikan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang perlu diisi oleh pengguna layanan g. Pengguna layanan menyampaikan surat dan dokumen formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Banggai Email: bps7202@bps.go.id h. Petugas melakukan perekaman formulir tersebut pada aplikasi pelayanan i. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas j. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan k. Kepala BPS Kabupaten Banggai menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan l. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan m. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik n. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik
  • Online
    1. a. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi Romantik (Rekomendasi Statistik Online) dengan alamat romantic.bps.go.id b. Pengguna layanan melakukan registrasi c. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi BPS sebagai referensi bagi kegiatan statistik yang akan dilakukan

Paling lama 15 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik

Luring : Kotak Saran PST

Website : banggaikab.bps.go.id/Pengaduan

     Email : bps7202@bps.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik"