No. SK: 445/216.19/427.55.19/2022
Waktu layanan dihitung mulai sejak berkas/data rekam medis diterima sampai dengan surat keterangan diterima oleh pelanggan kecuali waktu tunggu hasil laborat tidak dihitung.
Biaya/Tarif berlaku untuk pasien umum dan peserta BPJS dengan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- Surat keterangan kesehatan untuk keperluan melamar kerja Rp. 15.000
- Surat keterangan kesehatan untuk keperluan perkawinan/Catin Rp. 15.000
- Surat keterangan kesehatan untuk keperluan mendaftar sekolah Rp. 15.000
- Surat keterangan kesehatan untuk klaim asuransi Rp. 20.000
- Surat keterangan kesehatan untuk pembuatan/ perpanjangan SIM kendaraan
- Pemeriksaan kematian Rp.15.000
- Visum et Reperteum di Puskesmas Rp.50.000
- Visum et Repertum di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rp.100.000
Surat keterangan kesehatan, surat kematian dan Visum et Repertum (VeR)
1. Kotak pengaduan (Petugas : Wahyu Suprabowo)
2. Telfon, Sms, Whatsapp ke Nomor Pengaduan 081231398934 ( Petugas : Robirt Agus SH)
3. Website https://pkmtunjung.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id (Petugas : M. Nur Hidayat)
4. Email : puskesmastunjung@gmail.com (Petugas : M.Nur Hidayat)
5. Facebook : https://www.facebook.com/puskesmas.tunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)
6. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmastunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store