Layanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/216.19/427.55.19/2022

  1. KTP/KK

  1. Melakukan pendaftaran di loket
  2. Pemeriksaan tanda vital (Tekanan darah, Nadi, RR, Suhu badan)
  3. Pemeriksaan Berat Badan, Tinggi Badan, Lingkar Perut
  4. Menjalani Anamnesa dan pemeriksaan fisik oleh Dokter/Perawat
  5. Menjalani Skrining Kesehatan
  6. Menjalani Pemeriksaan laborat jika diperlukan
  7. Menerima resep

15 Menit

- Untuk pasien umum dikenakan tarif Rp. 25.000 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024

- untuk pasien peserta BPJS gratis

Pemeriksaan kesehatan dan Resep

1. Kotak pengaduan (Petugas : Wahyu Suprabowo)

2. Telfon, Sms, Whatsapp ke Nomor Pengaduan 081231398934 ( Petugas : Robirt Agus SH)

3. Website https://pkmtunjung.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id (Petugas :  M. Nur Hidayat)

4. Email : puskesmastunjung@gmail.com (Petugas : M.Nur Hidayat)

5. Facebook : https://www.facebook.com/puskesmas.tunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)

6. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmastunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemeriksaan Umum"