Layanan Pemeriksaan Khusus

  1. KTP/KK

  1. Pemeriksaan tanda vital (Tekanan darah, Nadi, RR, Suhu badan)
  2. Pemeriksaan antopometri (Berat Badan, Tinggi Badan, Lingkar Perut)
  3. Menjalani Anamnesa dan pemeriksaan fisik oleh Dokter/Perawat
  4. Menjalani Skrining Kesehatan
  5. Menjalani Pemeriksaan laborat jika diperlukan
  6. Menerima resep atau surat keterangan sehat/sakit
  7. Menerima surat rujukan ke poli lain/ RS jika di perlukan

Waktu dimulai dari berkas rekam medis sampai diruangan/muncul diaplikasi sampai dengan pasien menerima resep obat

- Untuk pengobatan khusus program TB, Kusta, Gangguan Jiwa, Kecacingan, Filariasis, Malaria dan HIV baik pasien umum maupun peserta BPJStidak dipungut biaya/ gratis.

Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan

1. Kotak pengaduan (Petugas : Wahyu Suprabowo)

2. Telfon, Sms, Whatsapp ke Nomor Pengaduan 081231398934 ( Petugas : Robirt Agus SH)

3. Website https://pkmtunjung.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id (Petugas :  M. Nur Hidayat)

4. Email : puskesmastunjung@gmail.com (Petugas : M.Nur Hidayat)

5. Facebook : https://www.facebook.com/puskesmas.tunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)

6. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmastunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemeriksaan Khusus"