Layanan Loket Pendaftaran

No. SK: 445/216.19/427.55.19/2022

  1. KTP/KK
  2. Kartu berobat

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran
  3. Mendaftar diri ke petugas loket dengan menyerahkan KTP/KK
  4. Menunggu panggilan dari poli tujuan

Waktu layanan dihitung sejak pelanggan mulai menyerahkan persyaratan ke petugas loketsampai dengan berkas/data rekam medis pada aplikasi terdistribusi ke poli tujuan

Tidak dipungut biaya

Rekam Medis

1. Kotak pengaduan (Petugas : Wahyu Suprabowo)

2. Telfon, Sms, Whatsapp ke Nomor Pengaduan 081231398934 ( Petugas : Robirt Agus SH)

3. Website https://pkmtunjung.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id (Petugas :  M. Nur Hidayat)

4. Email : puskesmastunjung@gmail.com (Petugas : M.Nur Hidayat)

5. Facebook : https://www.facebook.com/puskesmas.tunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)

6. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmastunjung (Petugas : Ririk Yuniarti)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Loket Pendaftaran"