Surat Keterangan Keterangan Bertempat Tinggal (Bagi Warga Ber KTP Setempat)

No. SK: 188.46-38/2021

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Fotocopy KTP dan KK Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses Pembuatan Surat Keterangan
  4. Proses Penandatanganan oleh Pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan Produk Layanan berupa Surat Keterangan kepada Pemohon

30 MenitSetelah berkas dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

a. Kotak Saran yang tersedia diruang pelayanan

b. Nomor Telepon : 0542-731301

c. Surat: d.a Kelurahan Batu Ampar Kec. Balikpapan Utara Kode Pos 76136

d. E-Mail: kelurahanbatuampar0@gmail.com

e. Situs Web : batuampar.balikpapan.go.id

f. WA Grup RT Se-Kelurahan Batu Ampar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keterangan Bertempat Tinggal (Bagi Warga Ber KTP Setempat)"