Layanan Perpustakaan

No. SK: 015 Tahun 2024

  1. Memiliki Email Aktif
  2. Mengisi Buku Tamu Elektronik

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan baik tercetak maupun digital

08.00 - 16.00 WIB 

Tidak dipungut biaya

Hardcopy atau softcopy publikasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui datang langsung ke PST, email dan Whatsapp 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan "