Inspeksi visual asetat (iva) dan pemeriksaan payudara klinis (sadanis)

No. SK: 440/003.2/KPTS/PKM BJSR/II/2024

  1. KTP/ KK/Kartu berobat/Kartu BPJS/ Kartu KIS
  2. Nomor Antrian
  3. Pasien sudah terdaftar

  1. Pasien sudah menerapkan kewaspadaan standar (memakai masker)
  2. Pasien dipanggil sesuai nomor urut atau prioritas (pasien dengan resiko : pasien dengan gangguan mental atau psikologis dan pasien disabilitas)
  3. Pasien memberikan persyaratan BPJS/KIS (pasien BPJS/KIS)
  4. Pasien diidentifikasi dengan dilakukan pencocokan identitas (nama dan tanggal lahir)
  5. Pasien dilakukan pengukuran berat badan, panjang badan/tinggi badan dan diperiksa tanda-tanda vital
  6. Pasien dilakukan anamnesis dan identifikasi faktor resiko
  7. Pasien diberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang Pemeriksaan IVA dan Sadanis serta konseling tentang masalahnya (jika ada)
  8. Pasien diberikan lembar inform concent untuk diisi dan ditandatangani sebagai persetujuan tindakan
  9. Pasien diberikan nota pelayanan/tindakan untuk diserahkan ke petugas Kasir
  10. Pasien umum membayar biaya pelayanan/tindakan/pemeriksaan laboratorium di Kasir
  11. Pasien menerima nota pelayanan/tindakan yang sudah dicap stempel BPJS untuk peserta BPJS/KIS atau cap stempel Lunas untuk pasien umum
  12. Pasien kembali ke ruang KIA dengan menyerahkan nota pelayanan/tindakan yang sudah di cap stempel kepada Petugas KIA
  13. Pasien diberikan pelayanan IVA dan SADANIS
  14. Pasien diinformasikan hasil pemeriksaan dan diberikan kartu IVA dan SADANIS
  15. Pasien yang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala
  16. Pasien yang memerlukan pemeriksaan lanjutan diberikan rujukan internal ke ruang pemeriksaan umum atau rujukan eksternal ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut
  17. Pasien pulang

1.    IVA/Sadanis :  30 menit


Jika ada pemeriksaan laboratorium dan atau tindakan medis, waktu pelayanan disesuaikan dengan banyaknya  jenis pemeriksaan laboratorium dan atau tindakan medis yang dilakukan

1.      BPJS/KIS Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Bojongsari         : Gratis

2.      Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a.    Pelayanan Pemeriksaan IVA dan Sadanis

Jenis Pelayanan

Tarif

Tindakan irigasi vagina

25.000


1. Pelayanan IVA dan Sadanis a. Pelayanan konsultasi b. Pelayanan IVA dan Sadanis c. Kartu IVA dan Sadanis d.Pelayanan rujukan internal/eksternal (jika diperlukan)

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Bojongsari di Komplek Pamulang Village Blok H.8 RT 03 RW 16 Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.      Website: https://pkmbojongsari.depok.go.id/

b.      Instagram : puskesmas.bojongsari

c.      Whatsapp : 0811-1108-427

d.      Email : puskesmasbojongsari@gmail.com

e.      Hotline Puskesmas : 0811-1108-427

f.       Telp : (021) 7477-1693

g.      KOSAN (Kotak Saran Online): https://forms.gle/o81faa2wn2Zjwddj9

          h.LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store