pemeriksaan umum manajemen terpadu balita sakit (mtbs) dan anak

No. SK: 440/003.2/KPTS/PKM BJSR/II/2024

  1. KTP/KK/Kartu BPJS/KIS
  2. Nomor antrian
  3. Pasien sakit usia 0 bulan s/d 18 tahun
  4. Pasien sudah terdaftar

  1. Pasien di atas 5 tahun sudah menerapkan kewaspadaan standar (memakai masker)
  2. Pasien dipanggil sesuai nomor urut atau prioritas (pasien dengan resiko : pasien dengan gangguan mental atau psikologis dan pasien disabilitas)
  3. Pasien dipanggil oleh petugas di nurse station diidentifikasi dengan dilakukan pencocokan identitas (nama dan tanggal lahir), dilakukan pengukuran berat badan, tinggi badan dan pemeriksaan tanda-tanda vital, serta pengkajian awal dan pemeriksaan tanda-tanda vital Pengkajian awal dan asuhan keperawatan
  4. Pasien dipanggil oleh Dokter sesuai dengan urutan dari Nurse Station di ruang pemeriksaan MTBS dan Anak
  5. Pasien dilakukan anamnesis dan identifikasi faktor resiko
  6. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik
  7. Pasien/pendamping pasien dijelaskan tentang kondisi kesehatannya dan rencana tindakan medis dan atau pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan jika diperlukan
  8. Pasien/pendamping pasien diberikan lembar inform consent untuk diisi dan ditandatangani sebagai persetujuan tindakan jika diperlukan
  9. Pasien/pendamping pasien diberikan nota pelayanan/tindakan dan atau lembar permintaan laboratorium (jika diperlukan) untuk diserahkan ke petugas Kasir
  10. Pasien umum/pendamping pasien umum membayar biaya pelayanan/tindakan/pemeriksaan laboratorium di Kasir
  11. Pasien/pendamping pasien menerima nota pelayanan/tindakan dan atau lembar permintaan laboratorium yang sudah dicap stempel BPJS untuk pasien peserta BPJS/KIS dan cap stempel Lunas untuk pasien umum dari petugas Kasir
  12. Pasien yang mendapatkan lembar permintaan laboratorium menyerahkan lembar permintaan laboratorium yang sudah di cap ke ruang Pengambilan Sampel Laboratorium dan pasien dilakukan pengambilan sampel
  13. Pasien/pendamping pasien menyerahkan nota pelayanan/tindakan yang sudah dicap stempel dan atau lembar hasil dan hasil pemeriksaan laboratorium kepada petugas di ruang pemeriksaan MTBS dan Anak
  14. Pasien dilakukan tindakan jika diperlukan
  15. Pasien/pendamping pasien diberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang hasil pemeriksaan laboratoriumnya dan atau perawatan yang harus dilakukan di rumah dari tindakan medis yang sudah dilakukan, dan koseling masalahnya
  16. Pasien yang tidak memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, diberikan resep obat untuk diserahkan ke bagian Farmasi puskesmas
  17. Pasien yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut diberikan rujukan internal ke ruang pelayanan lain atau dirujuk eksternal ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut, rujukan dibuat di ruang pendaftaran
  18. Pasien pulang

1.    Konsultasi dan pemeriksaan Dokter : 5 – 10 menit

2. Konsultasi, pemeriksaan Dokter dan rujukan internal/eksternal : 10 – 15 menit

3.  Konsultasi, pemeriksaan Dokter dan tindakan : 30 – 45 menit

4. Konsultasi, pemeriksaan Dokter dan pemeriksaan laboratorium : 45 – 120 menit

 

Jika ada pemeriksaan laboratorium dan atau tindakan medis, waktu pelayanan disesuaikan dengan banyaknya  jenis pemeriksaan laboratorium dan atau tindakan medis yang dilakukan

1.      BPJS/KIS Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Bojongsari         : Gratis

2.      Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a.    Pelayanan Pagi

1)  NIK Depok : Rp.10. 000,-

2)  NIK Non Depok : Rp. 20.000,-

b.    Pelayanan Siang

1)  NIK Depok : 15.000.-

2)  NIK Non depok : 30.000,-


1. Pelayanan pemeriksaan MTBS dan Anak 2. Pelayanan Konsultasi Informasi Edukasi dan Konseling 3. Pelayanan pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan) 4. Pelayanan tindakan (jika diperlukan) 5. Resep obat (jika diperlukan) 6. Pelayanan rujukan internal/eksternal (jika diperlukan)

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Bojongsari di Komplek Pamulang Village Blok H.8 RT 03 RW 16 Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.   Website: https://pkmbojongsari.depok.go.id/

b.   Instagram : puskesmas.bojongsari

c.   Whatsapp : 0811-1108-427

d.   Email : puskesmasbojongsari@gmail.com

e.   Hotline Puskesmas : 0811-1108-427

f.    Telp : (021) 7477-1693

g.   KOSAN (Kotak Saran Online) : https://forms.gle/o81faa2wn2Zjwddj9

h. LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store