Pelayanan Pemeriksaan Ibu Nifas Dan Bayi Baru Lahir (Neonatus)

No. SK: 440/003.2/KPTS/PKM BJSR/II/2024

  1. KTP/ KK/Kartu berobat/Kartu BPJS/ Kartu KIS
  2. Nomor Antrian
  3. Pasien sudah terdaftar
  4. Buku KIA untuk ibu nifas dan bayi baru lahir

  1. Pasien (ibu nifas) sudah menerapkan kewaspadaan standar (memakai masker)
  2. Pasien dipanggil sesuai nomor urut atau prioritas (pasien dengan resiko: pasien dengan gangguan mental atau psikologis dan pasien disabilitas)
  3. Pasien (ibu nifas)memberikan buku KIA
  4. Pasien (ibu nifas) memberikan persyaratan BPJS/KIS (pasien BPJS/KIS)
  5. Pasien (ibu nifas) diidentifikasi dengan dilakukan pencocokan identitas (nama dan tanggal lahir)
  6. Pasien (ibu nifas) dilakukan anamnesis dan identifikasi resiko dan komplikasi
  7. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik
  8. Pasien (ibu nifas) dilakukan pemeriksaan mental
  9. Pasien (ibu nifas) dijelaskan tentang kondisi kesehatannya dan bayinya serta dijelaskan tentang rencana tindakan medis dan atau pemeriksaan laboratorium untuk dirinya dan bayinya jika diperlukan
  10. Pasien (ibu nifas) diberikan lembar inform consent untuk diisi dan ditandatangani sebagai persetujuan tindakan yang akan dilakukan untuk dirinya atau bayinya (jika diperlukan)
  11. Pasien (ibu nifas) diberikan nota pelayanan/tindakan (jika diperlukan) dan atau lembar permintaan laboratorium untuk dirinya atau bayinya (jika diperlukan) untuk diserahkan ke petugas Kasir
  12. Pasien umum membayar biaya pelayanan/tindakan/pemeriksaan laboratorium di Kasir
  13. Pasien (ibu nifas) menerima nota pelayanan/tindakan dan atau lembar permintaan laboratorium yang sudah dicap stempel BPJS untuk pasien peserta BPJS/KIS dan cap stempel Lunas untuk pasien umum dari petugas Kasir
  14. Pasien (ibu nifas) yang mendapatkan lembar permintaan laboratorium menyerahkan lembar permintaan laboratorium yang sudah di cap ke ruang Pengambilan Sampel Laboratorium dan dilakukan pengambilan sampel untuk dirinya atau bayinya
  15. Pasien kembali ke ruang KIA setelah mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium
  16. Pasien (ibu nifas) menyerahkan nota pelayanan/tindakan yang sudah dicap stempel dan atau lembar hasil pemeriksaan laboratorium kepada petugas di ruang KIA
  17. Pasien (ibu nifas) diberikan Komunikasi,Informasi dan Edukasi tentang Asi Ekslusif dan cara menyusui bayinya yang benar/hasil pemeriksaan laboratoriumnya dan atau konseling tentang masalahnya (jika ada)
  18. Pasien (ibu nifas) menerima kembali buku KIA dan penjelasan jadwal kontrol
  19. Pasien yang tidak memerlukan pemeriksaan lebih lanjut diberikan resep (jika diperlukan) untuk diserahkan ke ruang farmasi
  20. Pasien yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut diberikan rujukan internal ke ruang pelayanan lain atau dirujuk eksternal ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut dengan diberikan surat rujukan
  21. Pasien pulang

1.    Pemeriksaan Kontrol Nifas

        20 – 30 menit

2.      Imunisasi Bayi dan Balita

a.      Imunisasi injeksi 1x : 20 menit

b.      Imunisasi injeksi 2x : 25 menit

c.       Imunisasi tetes 1x   : 10 menit

d.      Imunisasi tetes 2x   : 15 menit

Jika ada pemeriksaan laboratorium dan atau tindakan medis, waktu pelayanan disesuaikan dengan banyaknya  jenis pemeriksaan laboratorium dan atau tindakan medis yang dilakukan

Gratis


a. Pelayanan pemeriksaan ibu nifas dan Bayi Baru Lahir b. Pelayanan Komunikasi informasi Edukasi dan konseling c. Pelayanan tindakan medis (jika diperlukan) d. Pelayanan pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan) e. Resep obat (jika diperlukan) f. Pelayanan rujukan internal/eksternal (jika diperlukan)

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Bojongsari di Komplek Pamulang Village Blok H.8 RT 03 RW 16 Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.      Website: https://pkmbojongsari.depok.go.id/

b.      Instagram : puskesmas.bojongsari

c.      Whatsapp : 0811-1108-427

d.      Email : puskesmasbojongsari@gmail.com

e.      Hotline Puskesmas : 0811-1108-427

f.       Telp : (021) 7477-1693

g.      KOSAN (Kotak Saran Online): https://forms.gle/o81faa2wn2Zjwddj9

         h.   LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store