Pelayanan Rekomendasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

No. SK: NOMOR 18 TAHUN 2024

  1. 1) Memiliki Legalitas Usaha : NIB / PIRT / HALAL
  2. 2) Surat Keterangan Usaha Dari Nagari
  3. 3) Dokumentasi Tempat Usaha / Produksi
  4. 4) Logo/ Stiker Dari Produk/Usaha
  5. 5) Fotocopy KTP Pemilik
  6. 6) Merek yang diusulkan bukan milik / Meniru Pihak Lain

  1. 1) Pemohon menyampaikan persyaratan ke bagian Front staff/Kepala Seksi/Bagian Terkait
  2. 2) Petugas memeriksa persyaratan administrasi dan melakukan verifikasi data;
  3. 3) Petugas melakukan rapat
  4. 4) Apabila hasil rapat memenuhi persyaratan, maka permohonan diterima dan staff / Petugas akan membuat Rekomendasi
  5. 5) Kabid melakukan Verifikasi Surat Izin, jika sudah sesuai dilanjutkan ke Sekretaris;
  6. 6) Sekretaris memaraf dan memeriksa Surat Rekomendasi dan dilanjutkan kepada Kepala Dinas;
  7. 7) Penerbitan Rekomendasi dan ditandatangani Kepala Dinas;
  8. 8) Surat Rekomendasi HAKI diserahkan ke Pemohon;

1 Hari

Pemohon menyampaikan persyaratan ke bagian Front staff/Kepala Seksi/Bagian Terkait, Petugas memeriksa persyaratan administrasi dan melakukan verifikasi data; Petugas melakukan rapat

1 Hari

Staff / Petugas akan membuat Rekomendasi , Kabid melakukan Verifikasi Surat Izin, jika sudah sesuai dilanjutkan ke Sekretaris;

1 Hari

Sekretaris memaraf dan memeriksa Surat Rekomendasi dan dilanjutkan kepada Kepala Dinas; Penerbitan Rekomendasi dan ditandatangani Kepala Dinas; Surat Rekomendasi HAKI diserahkan ke Pemohon;

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Hak Kekayaan Intelektual

1.  Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam Jalan Jambak Komplek GOR Rang Agam Lubuk Basung, Telepon (0752) 76262, kode pos 26415

2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui ;

a. SP4N-LAPOR
b. Telepon (0752) 76262, Whatsapp    Nomor 082392028641

c. email : diskopukmagam@gmail.com;

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual"