No. SK: NOMOR 18 TAHUN 2024
1 Hari
Pemohon menyampaikan persyaratan ke bagian Front staff/Kepala Seksi/Bagian Terkait, Petugas memeriksa persyaratan administrasi dan melakukan verifikasi data; Petugas melakukan rapat
1 Hari
Staff / Petugas akan membuat Rekomendasi , Kabid melakukan Verifikasi Surat Izin, jika sudah sesuai dilanjutkan ke Sekretaris;
1 Hari
Sekretaris memaraf dan memeriksa Surat Rekomendasi dan dilanjutkan kepada Kepala Dinas; Penerbitan Rekomendasi dan ditandatangani Kepala Dinas; Surat Rekomendasi HAKI diserahkan ke Pemohon;
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Hak Kekayaan Intelektual
1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam Jalan Jambak Komplek GOR Rang Agam Lubuk Basung, Telepon (0752) 76262, kode pos 26415
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui ;
a. SP4N-LAPOR
b. Telepon (0752) 76262, Whatsapp Nomor
082392028641
c. email : diskopukmagam@gmail.com;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store