Pelayanan Pembayaran SSPD BPHTB, Surat Keterangan Bebas BPHTB, Verifikasi danValidasi BPHTB

No. SK: 36 /KPTS/BKD/2022

  • Pembayaran SSPD BPHB
    1. Melampirkan SPPT PBB
    2. Mengisi Penomoran SSPD BPHTB
    3. Menginput Data Wajib Pajak di SIMPAD
  • Surat Keterangan Bebas BPHTB
    1. Wajib Pajak mengisi Surat Permohonan
    2. Wajib pajak melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Wajib pajak melampirkan SPPT PBB dan Tanda Lunas Tahun berjalan
    4. Wajib pajak melampirkan fotocopy Sertifikat Tanah
    5. Wajib Pajak melampirkan IMB (untuk Peningkatan HGB ke Hak Milik)
  • Verifikasi dan Validasi BPHTB
    1. Wajib Pajak melampirkan Photo copy KTP
    2. Melampirkan Foto copy SSP (PPH Pasal 21)
    3. Melampirkan SPPT PBB dan Tanda Lunas TahunBerjalan
    4. Melampirkan Kwitansi atau Photo copy Akta
    5. Melampirkan Photo copy Sertifikat Tanah
    6. Melampirkan Photo copy Surat keterangan Kematian (Waris)
    7. Melampirkan photo copy Surat keterangan Ahli Waris (Waris)

  • Sistem dan Meka nisme Pelayanan Pembayaran SSPD BPHTB
    1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut diatas kepada bagian Loket pelayanan
    2. Petugas pelayanan menerima dan memberi nomor berkas SSPD BPHTB Wajib Pajak.
    3. Setelah lengkap petugas menginput data wajib pajak ke dalam sistem SISMIOP (Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak)
    4. Setelah data di input ke SISMIOP wajib pajak membayar ketetapan
  • Bagian Mekanisme Pembuatan Surat Keterangan Bebas BPHTB
    1. Wajib Pajak menerima SSPD BPHTB yang telah di sahkan oleh petugas BANK RIAU KEPRI.
    2. Wajib Pajak melampirkan Surat Permohonan dan dokumen (lengkap) yang diperlukan untuk pembuatan SKB BPHTB
    3. Petugas membuatkan Surat Keterangan bebas BPHTBsebanyak 3 (tiga) lembar
    4. Lembar pertama berupa alur yang diparaf oleh petugas dan Kasubbid kemudian ditandatangani oleh Kabid
    5. Lembar kedua untuk Wajib Pajak dan diserahkan keloket
    6. Lembar ketiga untuk arsip
  • Bagian Mekanisme Verifikasi dan Validasi
    1. Wajib Pajak membawa persyaratan atau kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi dan validasi ke loket pelayanan
    2. Berkas lengkap petugas memvalidasi SSPD BPHTB kemudian melakukan penomoran dikolom penelitianvalidasi
    3. Membuat tanda terima pendaftaran validasi
    4. Kemudian berkas di paraf oleh Kasubbid dan ditandatangani oleh Kabid
    5. Setelah selesai SSPD BPHTB di stempel atau diverifikasi
    6. Kemudian lembar 1, 2, 3 SSPD BPHTB diserahkan keloket pelayanan sedangkan lembar 4, 5, 6 diarsipkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB

Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Kantor BKD KAB. SIAK Pengaduan Tidak Langsung melalui : a. Telepon (0812-7527-370) b. Website https://bkd.siakkab.go.id/ c. email bkdumumkabsiak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran SSPD BPHTB, Surat Keterangan Bebas BPHTB, Verifikasi danValidasi BPHTB"