Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak dan Penerimaan Laporan Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir

No. SK: 36 /KPTS/BKD/2022

  • Persyaratan Pelayanan Pendaftaran
    1. Photo copy KTP
    2. NPWP PPh
    3. SITU (Badan Usaha)
    4. SIUP (Badan Usaha)
    5. Foto copy tempat usaha (Badan Usaha)
  • Pelaporan bulananWajib Pajak
    1. SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
    2. Laporan omset / potongan pajak
    3. Laporan pemakaian genset dalam satu bulan untuk Wajib Pajak PPJ Non PLN

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, petugas sub bidang pendaftaran dan pendataan menginput data Wajib Pajak ke dalam SIMPAD (Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah)
  4. Data Wajib Pajak yang diinput ke dalam SIMPAD oleh petugas diterbitkan kartu NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dan surat pengukuhan yang dikhususkan bagi WP baru sebagai bukti bahwa WP tersebut telah resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak dan proses pendaftaran bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan badan usahanya telah selesai.
  5. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, proses dilanjutkan dengan penerbitan SPTPD yang di dalamnya tertera besaran ketetapan pajak yang diperoleh dengan perhitungan dari besaran laporan penghasilan Wajib Pajak
  6. Setelah SPTPD diterbitkan, Wajib Pajak yang telah memiliki SPTPD dapat membayarkan pajak usahanya di loket pembayaran BKD Kab. Siak,
  7. Wajib Pajak membayar pajak sesuai ketetapan pajak yang tertera di SPTPD dan WP memperoleh SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) sebagai bukti sah pembayaran pajaknya tersebut,
  8. Pembayaran dapat dilakukan pada loket BANK RIAU KEPRI yang berada pada kantor BKD KAB. SIAK.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) 2. Surat Pengukuhan Wajib Pajak 3. SSPD 4. SPTPD

Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Kantor BKD KAB. SIAK Pengaduan Tidak Langsung melalui : a. Telepon (0812-7539-0815) b. Website https://bkd.siakkab.go.id/ c. email bkdumumkabsiak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak dan Penerimaan Laporan Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir"