Pelayanan Permohonan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Denda (Administratif)

No. SK: 36 /KPTS/BKD/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat Permohonan
    2. Photo copy tanda bukti identitas (KTP / KK)
    3. Surat Kuasa bermaterai ( dalam hal dikuasakan pengurusan kepada pihak lain )
    4. Photo copy SPPDT/ SKPD/ STPD
    5. Photo copy STS
    6. Bukti – bukti lain yang diperlukan
    7. Kontak Person

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, dibawa ke Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Ka. Subbid Pemeriksaan, Keberatan dan Peraturan PerUndang-Undangan.
  5. Ka. Subbid Pemeriksaan, Keberatan dan Peraturan PerUndang-Undangan membuat surat tugas pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Hasil BAP dibahas dalam Rapat Pembahasan lintasBidang
  8. Hasil keputusan Rapat Pembahasan antar Bidangdituangkan dalam Notulen
  9. Petugas membuat Telaahan Staf / Telaahan Dinasberdasarkan Notulen Rapat
  10. Petugas menyiapkan Surat Keputusan Kepala Badan
  11. Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati
  12. SK Kepala Badan diajukan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Bupati dan/atau SK Kepala Badan

1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Kantor BKD KAB. SIAK 2. Pengaduan Tidak Langsungmelalui : a. Telepon (0812-7539-0815) b. Website https://bkd.siakkab.go.id/ c. email bkdumumkabsiak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Denda (Administratif)"