Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNI

No. SK: 036/000.8.3.3/0043/VII-204

  1. Foto copy KK dan KTP dari pemohon, saksi dan orangtua kandung pemohon
  2. Akta Kelahiran (Asli dan Foto copy Rangkap 1)
  3. Ijazah terakhir (Asli dan Fotocopy Rangkap 1)
  4. Surat Pernyataan belum pernah menikah yang diketahui RT/RW atau kepling
  5. Asli Surat Rekomendasi dari KUA Siantar Selatan (Agama Islam), Surat Kawin dari Rumah ibadah yang ditanda tangani pemuka agamanya (Agama lainnya)
  6. Naskah penasihatan (BP-4)
  7. Asli Akta Cerai Hidup atau Surat Kematian dari Kantor Lurah/ Desa bagi yang cerai mati
  8. Foto copy tanda Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada staf kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk : -Cek berkas -Registrasi Berkas
  3. Petugas membuatkan draft surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNI
  4. Verifikasi dan paraf membuatkan draft surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNI oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Petugas membuatkan draft Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNI ditandatangani oleh Lurah
  6. Penyerahan Berkas kepada Staf untuk di registrasi
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Dispensasi Pernihakan bagi WNI dari petugas

7 jam 30 Menit/ 1 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan lurah yang menandatangani ada ditempat 

Gratis

Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNI

email : kelurahanmartimbang@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNI "