Persalinan 24 jam

No. SK: 440/003.2/KPTS/PKM BJSR/II/2024

  • Persalinan
    1. KTP/ KK/Kartu Berobat/ Kartu BPJS/KIS
    2. Buku KIA

  1. Pasien dan keluarga sudah menerapkan kewaspadaan standar (menggunakan masker
  2. Pasien / keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Pasien memberikan persyaratan BPJS/KIS (pasien BPJS/KIS) dan buku KIA kepada petugas di ruang midwife station
  4. Pasien masuk ke ruang persalinan
  5. Pasien dilakukan pengukuran berat badan dan tekanan darah
  6. Pasien dilakukan anamnesis dan pemeriksaan obstetri
  7. Pasien dijelaskan tentang hasil pemeriksaan obstetrinya dan rencana tindakan medis dan atau pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan)
  8. Jika pembukaan 1 – 2 cm pasien dipulangkan sambil diedukasi tentang tanda kemajuan persalinan
  9. Jika Pembukaan 3 cm ke atas dilakukan observasi selama 4 jam pemantauan HIS,Denyut Jantung Janin, tanda-tanda vital dan dilakukan pemeriksaan dalam ulang.
  10. Pasien diberikan lembar inform consent untuk diisi dan ditandatangani sebagai persetujuan tindakan
  11. Pasien yang kondisi persalinannya tidak ada masalah dan atau tanpa penyulit dapat ditatalaksana persalinannya di puskesmas
  12. Pasien dan bayinya mendapatkan pelayanan medis paska persalinan
  13. Pasien dan bayinya di visite oleh Dokter, Bidan, Petugas Laboratorium, dan mendapatkan edukasi dari Petugas Farmasi, Petugas Gizi, Petugas Promkes dan Kesling
  14. Pasien dan bayinya diobservasi selama minimal 8 jam paska melahirkan dengan memperhatikan tanda-tanda vital di ruang paska persalinan
  15. Setelah diobservasi keluarga Pasien diberikan nota pelayanan/tindakan untuk diserahkan ke petugas Kasir
  16. Pasien umum membayar biaya pelayanan/tindakan/pemeriksaan laboratorium di Kasir
  17. Keluarga pasien menerima nota pelayanan/tindakan yang sudah dicap stempel BPJS untuk pasien peserta BPJS/KIS dan cap stempel Puskesmas Bojongsari untuk pasien umum dari petugas Kasir
  18. Keluarga pasien menyerahkan nota pelayanan/tindakan yang sudah dicap stempel kepada petugas di ruang midwife station, pasien pulang dan menerima kembali buku KIAnya dan diberikan surat kontrol
  19. Pasien yang kondisi persalinannya terdapat masalah dan penyulit dan atau pasien yang dalam waktu 8 jam observasi paska melahirkan terdapat tanda bahaya, dilakukan perujukan eksternal ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut dengan menggunakan ambulance puskesmas

1 Jam - 24 Jam sejak pasien masuk ruang persalinan

a.    Pelayanan Pagi

1)  NIK Depok : Rp.10. 000,-

2)  NIK Non Depok : Rp. 20.000,-

b.    Pelayanan Siang

1)  NIK Depok : 15.000.-

2)  NIK Non depok : 30.000,-

c.     Pelayanan gawat darurat

1) NIK Depok : 15.000.-

2) NIK Non depok : 30.000,-

Jenis Pelayanan

Tarif ( RP)

Pemeriksaan Doopler

15.000

Tindakan Pasca Persalinan ( manual plasenta , jahit

perineum , buka tampon)

180.000

Tindakan Pra Rujukan ( ibu hamil, nifas,bersalin dan bayi

baru lahir dengan komplikasi

180.000

Perawatan Bayi normal

100.000

Suction

15.000

Persalinan Pervaginam

Normal

1.000.000

Persalinan Pervaginam

Normal lama perawatan 2 hari

1.250.000

Persalinan Pervaginam

Normal lama perawatan 3 hari

1.500.000

1. Pelayanan Persalinan Normal 2. Pelayanan ibu nifas dan neonatus selama dirawat 3. Pemeriksaan laboratorium 4. Pelayanan Imunisasi HB 0 bayi baru lahir 5. Pelayanan KB pasca salin 6. Pelayanan rujukan jika diperlukan

1.      Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Bojongsari di Komplek Pamulang Village Blok H.8 RT 03 RW 16 Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari

2.      Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    KOSAN (Kotak Saran Online) https://forms.gle/o81faa2wn2Zjwddj9

b.    Website: https://pkmbojongsari.depok.go.id/

c.    Instagram : puskesmas.bojongsari

d.    Whatsapp : 0811-1108-427

e.    Telephone : (021)7477-1693

f.     Email : puskesmasbojongsari@gmail.com

g.    Hotline Puskesmas : 0811-1108-427

          h.      LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store