Pelayanan Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame

No. SK: 36 /KPTS/BKD/2022

  • Persyaratan Pelayanan Data Baru
    1. Photo copy KTP
    2. Photo copy SITU /SIUP /NPWP (apabila ber badan hukum)
    3. Mengisi Formulir pendaftaran dan menanda tangani
    4. Photo konten/reklame dsb
    5. Jumlah dan ukuran reklame
    6. Surat Rekomendasi/Ijin titik pemasangan
    7. Nomor kontak person
    8. Alamat/Email konfirmasi Wajib Pajak Langsung diluar Siak
  • Persyaratan Pelayanan Perpanjangan
    1. Mengisi Formulir pendaftaran dan menandatangani
    2. Photo konten/reklame dsb
    3. Jumlah dan ukuran reklame
    4. Surat Rekomendasi/Ijin titik pemasangan
    5. Nomor kontak person
    6. Alamat/Email konfirmasi Wajib Pajak Langsung diluar Siak
  • Persyaratan Pelayanan Tutup / Penghapusan a. Double b. Penghapusan karena TUTUP
    1. SKPD double (Reklame) - Reklame Surat permohonan dari WP
    2. Berita acara lapangan
    3. Pajak Air Tanah WP wajib melunasi Pajak /tunggakan
    4. Memeriksa ke lokasi secara langsung
    5. Membuat berita acara penutupan

  1. Petugas informasi (Front Office) mengarahkan wajib pajak ke petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima, memberikan penjelasan dan menginput data
  3. Sub Bid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan menghitung dan menerbitkan SKPD
  4. Jika data berubah disertai dengan Berita Acara dilakukan pemeriksaan lokasi
  5. SKPD segera ditandatangani Kepala Bidang dan sebelumnya diparaf Kasubbid
  6. SKPD didistribusikan/diberikan kepada WP bisa dilakukan pembayaran pada bank yang telah ditentukan sebelum lewat tanggal jatuh tempo
  7. Pembayaran dapat dilakukan pada loket BANK RIAU KEPRI yang berada pada kantor BKD KAB. SIAK.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Pajak Air Tanah dan Wajib Pajak Reklame 2. Penerbitan SKPD Air Tanah dan Reklame 3. Penerbitan STPD Air Tanah dan Reklame 4. Penerbitan SKPD Tambahan Pajak Reklame

Pengaduan Langsung melalui PelayananPengaduan Kantor BKD KAB. SIAK a) Pengaduan Tidak Langsungmelalui Telepon (0812-7539-0815) b) Website https://bkd.siakkab.go.id/ c) email bkdumumkabsiak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame"