Pelayanan Pendaftaran PBB Pedesaan dan Perkotaan baru dan Mutasi (Pemecahan dan Penggabungan)

No. SK: 36 /KPTS/BKD/2022

  • Data Baru Reguler
    1. Photo copy KTP
    2. Surat Kepemilikan Tanah yang dilegalisir
    3. Mengisi Form Data Baru
    4. Fotocopy IMB (jika ada)
    5. Legalitas Dokumen lainnya seperti Akte Jual Beli
  • Data Baru Individual
    1. Photo copy KTP
    2. Surat Kepemilikan Surat Tanah yang dilegalisir
    3. Mengisi Form Data Baru
    4. Fotocopy IMB
    5. Fotocopy RAB
    6. Legalitas Dokumen lainnya seperti Akte Jual Beli
  • Data Baru Mutasi
    1. Photo copy KTP
    2. Surat Kepemilikan Surat Tanah sesuai dengan KTP
    3. Mengisi Form Mutasi
    4. IMB apabila ada Bangunan
    5. Membawa SPPT Induk/Awal
    6. Melunasi Tunggakan tahun sebelumnya
    7. Apabila Tanah Warisan wajib melampirkan fotocopy Surat Waris dan Kuasa Waris
    8. Legalitas Dokumen lainnya seperti Akte Jual Beli
  • Pemecahan
    1. Photo copy KTP
    2. Surat Kepemilikan Surat Tanah sesuai dengan KTP
    3. Mengisi Form
    4. Membawa SPPT Induk/Awal
    5. Melunasi Tunggakan tahun sebelumnya
    6. Legalitas Dokumen lainnya seperti Akte JualBeli
  • Penghapusan a. Double (ganda) b. Penggabungan c. Tidak ada Objek/subjek
    1. Photo copy KTP
    2. Surat Kepemilikan Surat Tanah sesuai dengan KTP
    3. Mengisi Form Data Perubahan
    4. Membawa SPPT Induk (untuk Penggabungan)
    5. Melunasi Tunggakan tahun sebelumnya
    6. SPPT PBB-P2 yang akan dihapuskan dan SPPT PBB-P2 yang berisikan data yang benar oleh WP PBB-P2
  • Duplikat/Salinan Tahun Berjalan
    1. Surat permohonan wajib pajak
    2. Bukti lunas tahun berjalan

  1. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas permohonan PBB baru dan Mutasi (Pemecahan dan Penggabungan)
  2. Sub Bid Pengolahan Data dan Informai, menganalisa dan memverifikasi berkas untuk dilakukan penginputan setelah di ZNT pada Subbid Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB da BPHTB
  3. Subbid Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB da BPHTB memeriksa kembali berkas yang masuk untuk di verifikasi untuk menetapkan besaran dan mengesahkan pajak PBB P2.
  4. 4. SPPT PBB - P2 yang telah selesai diproses dan telah di tandatangani oleh Kaban di serahkan ke Wajib Pajak
  5. Pembayaran dapat dilakukan pada loket BANK RIAU KEPRI yang berada pada kantor BKD KAB. SIAK dan dapat dibayarkan melalui Bank Riau Kepri yang telah di tunjuk di 14 Kecamatan dengan menunjukan NOP.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

1. SPPT PBB - P2 2. SK. NJOP

1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan kantor BKD KAB. SIAK 2. Pengaduan Tidak Langsung melalui : a. Telepon (0812-7527-370) b. Website https://bkd.siakkab.go.id/ c. email bkdumumkabsiak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran PBB Pedesaan dan Perkotaan baru dan Mutasi (Pemecahan dan Penggabungan)"