Pelayanan Konsultasi Statistik

  1. Prosedur Pelayanan Konsultasi Statistik dengan Cara Kunjungan Langsung 1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Kutai Barat 2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS KABUPATEN KUTAI BARAT 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengantri 4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan 5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan 6. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan produk statistik jika akan melakukan mbelian secara langsung maupun online 7. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistic 8. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi kunjungan langsung Prosedur Pelayanan Konsultasi Statistik dengan Cara Online 1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pst.bps.go.id, webchat atau email. 2. Pengguna layanan melakukan konsultasi statistik melalui aplikasi yang digunakan 3. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan. 4. Petugas layanan menutup percakapan online jika layanan konsultasi telah selesai 5. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik 6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik online

10

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi/Rekomendasi) statistik

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bps6402@bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik"