Pelayanan Keluhan Pelanggan

No. SK: 440/SK/02 TAHUN 2024

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Jambukulon : https://jambukulon.dinkes.klaten.go.id/
  2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia
  3. SMS Center Puskesmas /WA : 082226702225 (Selama Jam Kerja)
  4. Nomor Telp. Puskesmas Jambukulon (0272) 552740
  5. Email : puskesmasjambukulon@gmail.com
  6. 6. Secara tertulis melalui : a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Jambukulon b. Kotak Saran

  1. Petugas menerima pengaduan dari pelapor dan mencatat identitas pada form pengaduan
  2. Petugas penerima pengaduan menyampaikan laporan aduan pada tim Penanganan Pengaduan
  3. Tim Pengaduan melakukan penanganan laporan aduan dengan identifikasi laporan, investigasi laporan
  4. Tim Pengaduan melakukan rapat dengan satuan kerja terkait untuk menentukan langkah penanganan aduan
  5. Kepala puskesmas menindaklanjuti dengan memutuskan langkah penyelesaian laporan

Kotak saran dibuka setiap 2 minggu sekali 

 Media elektronik 1 x 24 jam dibaca dan merespon dihari berikutnya maksimal dalam waktu 3 x 24 jam

Tidak dikenakan biaya

Penanganan keluhan pelanggan dan rencana tindak lanjut

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik 

SMS Center Puskesmas /WA : 082226702225

Email : puskesmasjambukulon@gmail.com

Secara tertulis melalui : 

a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Jambukulon

b.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluhan Pelanggan"