Layanan Kasir

No. SK: 440/SK/02 TAHUN 2024

  1. Tersedianya lembar Etiket dari Pasien

  1. Setelah selesai mendapatkan pelayanan di unit pelayanan rawat jalan, petugas mempersilakan pasien menuju kasir (bagi pasien umum dan BPJS)
  2. Petugas kasir menerima etiket dari pasien dan menyampaikan jumlah biaya yang harus dibayar
  3. Petugas memasukkan tagihan biaya dalam sistem pembayaran aplikasi pelayanan kesehatan dan mencatat di buku bantu
  4. Petugas menyerahkan bukti pembayaran kepada pasien / keluarga
  5. Apabila pasien mendapatkan obat pasien menuju ruang farmasi, bila tidak ada pelayanan telah selesai
  6. Pasien pulang

Rata-rata 5 menit

1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah unit teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten

2. Pasien Peserta BPJS :Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Bukti Pembayaran

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Jambukulon : https://jambukulon.dinkes.klaten.go.id/ 

 2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia

 3. SMS Center Puskesmas /WA : 082226702225 (Selama Jam Kerja)

 4. Nomor Telp. Puskesmas Jambukulon (0272) 552740

 5. Email : puskesmasjambukulon@gmail.com

 6. Secara tertulis melalui : 

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Jambukulon

 b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kasir"