Pemeriksaan Gigi & Mulut

No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024

  1. Membawa Kartu Identitas Penduduk atau FC KTP

  1. 1. Pasien dipanggil oleh dokter gigi sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan anamnesa, pemeriksaan, dan penegakan diagnosa oleh dokter 2. Jika Pasien tersebut mendapat tindakan dan merupakan pasien umum maka diarahkan menuju kasir terlebih dahulu untuk melakukan pembayaran biaya tindakan sebelum dilakukan tindakan, jika pasien BPJS atau bukan pasien umum, pasien langsung mendapatkan tindakan 3. Jika pasien tidak mendapat tindakan dan hanya mendapat obat, pasien bisa langsung ke farmasi dan pulang. Dan jika tidak mendapatkan obat, pasien bisa langsung pulang 4. Jika pasien memerlukan perawatan lebih lanjut, maka Pasien diarahkan untuk dirujuk dan diarahkan untuk ke pendaftaran untuk membuat rujukan

15-40 Menit dimulai dari pasien memasuki Ruangan Pemeriksaan

Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum : KTP Depok : Rp. 10.000

                          KTP Non Depok : 20.000

( belum termasuk Biaya Tindakan)

Sesuai dengan Peraturan Walikota Depok No.64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok


Pasien JKN : 

Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Pemeriksaan Gigi & Mulut

b.    Instagram : puskesmas_tapos_depok

4.    SIGAP

5.  LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store