No. SK: 440/SK/02 TAHUN 2024
menit
1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten
2. Pasien Peserta BPJS :Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
1. Imunisasi Dasar Lengkap dan Program 2. Kartu Imunisasi 3. Resep Obat
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Jambukulon : https://jambukulon.dinkes.klaten.go.id/
2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia
3. SMS Center Puskesmas /WA : 082226702225 (Selama Jam Kerja)
4. Nomor Telp. Puskesmas Jambukulon (0272) 552740
5. Email : puskesmasjambukulon@gmail.com
6. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Jambukulon
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store