Pelayanan Klinik Sanitasi

No. SK: 440/SK/02 TAHUN 2024

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan
  2. Sudah teregister ke layanan Umum melalui aplikasi pelayanan kesehatan

  1. Petugas Sanitasi mempelajari hasil wawancara atau konseling di dalam gedung
  2. Petugas Sanitasi menyiapkan 1 formulir kunjungan lapangan, media penyuluhan dan alat sesuai dengan jenis penyakit/ masalah.
  3. Petugas Sanitasi menginformasikan kedatangan kepada perangkat desa,RW/RT, Bidan Desa
  4. Petugas sanitasi Melakukan pemeriksaan dan pengamatan lingkungan dengan mengacu pada Pedoman teknis Klinik Sanitasi untuk Puskesmas sesuai dengan penyakit/masalah yang ada.
  5. Petugas sanitasi membantu menyimpulkan hasil kunjungan lapangan
  6. Petugas sanitasi memberikan saran dan tindak lanjut kepada sasaran ( keluarga penderita dan keluaraga sekitar)
  7. Apabila permasalahan yang ditemukan menyangkut sekelompok keluarga atau kampung, menginformasikan kepada petugas desa, perangkat, RW/RT, Pembina desa, Kader kesehatan, serta llintas sektoral TK Kecamatan untuk ditindak lanjuti bersama
  8. Pembuatan laporan diketahui Kepala Puskesmas

Waktu Pelayanan Konseling 30 menit

1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten

2. Pasien Peserta BPJS Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Biaya Gratis).

Konsultasi sanitasi

1 Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Jambukulon : https://jambukulon.dinkes.klaten.go.id/ 

 2 Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia

 3 SMS Center Puskesmas /WA : 082226702225 (Selama Jam Kerja)

 4 Nomor Telp. Puskesmas Jambukulon (0272) 552740

 5 Email : puskesmasjambukulon@gmail.com

 6 Secara tertulis melalui : 

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Jambukulon

 b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Sanitasi"