Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/SK/02 TAHUN 2024

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan (Rekam Medis Elektronik Pasien).
  2. Pasien menyerahkan lembar Etiket yang sudah distempel lunas dari kasir

  1. Pasien meletakkan lembar tiket kunjungan di tempat yang sudah disediakan.
  2. Petugas farmasi membuka resep di sistem e-puskesmas berdasarkan urutan tiket kunjungan
  3. Petugas farmasi memeriksa kelengkapan resep, yaitu Persyaratan administrasi meliputi: a. Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien. b. Nama, dan paraf dokter. c. Tanggal resep. d. Ruangan/unit asal resep Persyaratan farmasetik meliputi: a. Bentuk dan kekuatan sediaan. b. Dosis dan jumlah Obat. c. Stabilitas dan ketersediaan. d. Aturan dan cara penggunaan. Persyaratan klinis meliputi: a. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat. b. Duplikasi pengobatan. c. Alergi, interaksi dan efek samping Obat. d. Kontra indikasi. e. Interaksi Obat
  4. Bila resep kurang jelas, petugas farmasi mengklarifikasikan dengan petugas yang menulis resep.
  5. Bila resep sudah sesuai, petugas farmasi menyiapkan obat.
  6. Bila diperlukan petugas farmasi melakukan peracikan obat.
  7. Petugas farmasi memberikan etiket.
  8. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang terhadap resep.
  9. Petugas farmasi memanggil pasien dan memastikan identitas nama, tanggal lahir, alamat pasien sesuai dengan identitas yang ada di di resep.
  10. Petugas farmasi menjelaskan tentang aturan penggunaan obat dan cara penyimpanan yang benar.
  11. Petugas farmasi memberikan obat pada pasien.
  12. Petugas menyimpan resep

1. Penyiapan resep racikan ≤ 30 menit/lembar resep

 2. Penyiapan resep non racikan ≤ 20 menit/lembar resep

1. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten

 2. Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Biaya Gratis).

1. Obat racikan/non racikan 2. PIO (Pemberian Informasi Obat)

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Jambukulon : https://jambukulon.dinkes.klaten.go.id/ 

 2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia

 3. SMS Center Puskesmas /WA : 082226702225 (Selama Jam Kerja)

 4. Nomor Telp. Puskesmas Jambukulon (0272) 552740

 5. Email : puskesmasjambukulon@gmail.com

 6. Secara tertulis melalui : 

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Jambukulon

 b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"