No. SK: 440/SK/02 TAHUN 2024
Waktu pemeriksaan umum (10-15 menit)
Waktu tindakan (15-30 menit)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten
1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat Rujukan 5. Surat keterangan kesehatan 6. Surat keterangan buta warna 7. Surat keterangan sakit 8. Peresepan obat.
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Jambukulon : https://jambukulon.dinkes.klaten.go.id/
SMS Center Puskesmas/WA : 082226702225 (Selama Jam Kerja)
Nomor Telp. Puskesmas Jambukulon (0272) 552740
Email : puskesmasjambukulon@gmail.com
Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Jambukulon
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store