Poli Umum

No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024

  1. 1. membawa KTP atau FC KTP

  1. 1. Pasien dipanggil oleh petugas di nurse station sesuai dengan urutan antrian prioritas untuk dilakukan pengkajian awal 2. Pasien dipangil oleh dokter umum sesuai dengan urutan antrian prioritas untuk dilakukan anamnesa dan pemeriksaan oleh dokter 3. Pasien diarahkan untuk pemeriksaan penunjang laboratorium atau ruang tindakan jika diperlukan 4. Sebelum ke laboratorium atau ruang tindakan, apabila pasien umum maka diarahkan untuk ke kasir terlebih dahulu untuk membayar, jika bukan bisa langsung menuju laboratorium atau ruang tindakan 5. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan untuk menegakkan diagnosa dan pemberian resep 6. Pasien diarahkan untuk dirujuk jika diperlukan 7. Pasien menyerahkan resep obat ke farmasi

20-40 menit dimulai dari Pasien memasuki ruang Pemeriksaan, dan tanpa pemeriksaan Penunjang seperti Laboratorium atau Tindakan Medis

1.    BPJS/KIS : Gratis

2.    Umum KTP Depok : Rp 10.000

3. Umum KTP Non Depok : Rp 20.000

diluar pemeriksaan penunjang seperti Tindakan atau Laboratorium

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok no 64 tahun 2023

Poli umum

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Tapos Jl. Raya tapos RT 002/012 Kelurahan Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website: https://pkmtapos.depok.go.id/

d.    Email : uptdpuskesmastapos02@gmail.com

4.    SIGAP

LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store