No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024
20-40 menit dimulai dari Pasien memasuki ruang Pemeriksaan, dan tanpa pemeriksaan Penunjang seperti Laboratorium atau Tindakan Medis
1. BPJS/KIS : Gratis
2. Umum KTP Depok : Rp 10.000
3. Umum KTP Non Depok : Rp 20.000
diluar pemeriksaan penunjang seperti Tindakan atau Laboratorium
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok no 64 tahun 2023Poli umum
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Tapos Jl. Raya tapos RT 002/012 Kelurahan Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :
a. Website: https://pkmtapos.depok.go.id/
d. Email : uptdpuskesmastapos02@gmail.com
4. SIGAP
LAPOR : www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store