Pelayanan Gigi & Mulut

No. SK: 440/SK/02 TAHUN 2024

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas nama, tanggal lahir, (jika pasien tidak bisa menyebutkan tanggal lahir diganti alamat) dalam aplikasi pelayanan kesehatan .
  3. Petugas meminta pasien untuk konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas nama, usia/alamat pasien tidak sesuai
  4. Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)
  5. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign (bila perlu)
  6. Petugas melakukan pemeriksaan gigi dan mulut
  7. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi.
  8. Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, sesuai diagnosa.
  9. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi
  10. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan
  11. Petugas meminta pasien (bagi yang tidak memiliki jaminan kesehatan) ke kasir untuk membayar biaya tindakan, bila pasien mendapatkan tindakan medis.
  12. Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan sesuai standar.
  13. Petugas mendokumentasikan dalam aplikasi pelayanan kesehatan semua hasil pemeriksaan, diagnosa, tindakan dan terapi/rujukan yang telah dilakukan
  14. Petugas memberikan etiket untuk dibawa ke kasir dan ke apotek jika diperlukan
  15. Pasien Pulang

1. Waktu pemeriksaan umum (10-15 menit)

Waktu tindakan (15-30 menit)

1. Peraturan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Klaten

1. Pemeriksaan dan Konsultasi Dokter Gigi 2. Tindakan Medis 3. Surat Rujukan 4. Surat keterangan sakit 5. Peresepan obat

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Jambukulon : https://jambukulon.dinkes.klaten.go.id/

Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia

SMS Center Puskesmas /WA : 082226702225 (Selama Jam Kerja)

Nomor Telp. Puskesmas Jambukulon (0272) 552740

Email : puskesmasjambukulon@gmail.com

Secara tertulis melalui : 

a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Jambukulon

b.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi & Mulut"