Permohonan Pengajuan Akta Perkawinan

No. SK: 188/16/438.7.1.9/2024

  1. Formulir F-2.01 Permohonan pencatatan perkawinan
  2. Surat keterangan pernikahan (dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan)
  3. KTP-el Suami
  4. Kartu Keluarga suami
  5. KTP-el Istri
  6. Kartu Keluarga istri
  7. Pas foto berwarna berdampingan suami dan istri
  8. Akta perceraian (bagi yang telah bercerai)
  9. Akta kematian (bagi yang ditinggal mati oleh suami/istri)

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan : a. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki b. Melakukan scanning berkas permohonan c. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil d. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya e. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi f. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima dan Pengambilan Akta Perkawinan

Telepon: (031) 8961491

Jl. Kelurahan No. 2 Sidoarjo

Email: bulusidokare@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengajuan Akta Perkawinan"