Layanan Rawat Jalan Pemeriksaan Kesehatan

No. SK: 46/SK/KLKI/2024

  • Pelanggan/pasien umum
    1. KTP/KK
  • Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS
    1. KTP/KK
    2. Kartu JKN-KIS

  1. Pasien melakukan pendaftaran dan Pembayaran di loket apabila tidak menggunakan JKN/KIS
  2. Pasien menunggu panggilan dari poli yang dituju
  3. Pasien melakukan pemeriksaan di Poli sesuai dengan layanan yang diinginkan
  4. Pasien menerima Konsultasi, bila diperlukan sesuai hasil pemeriksaan pasien akan menerima surat pengantar Pengecekan Laboratorium/ resep (obat)/surat rujukan/ surat keterangan sehat/ surat keterangan sakit

- 1 Jam tanpa pemeriksaan Laboratorium

-1,5 Jam dengan Pemeriksaan Laboratorium

- Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-Pelanggan/ pasien dengan JKN-KIS: Gratis (tidak dipungut biaya) bila ditanggung BPJS

Layanan Pemeriksaan Kesehatan, Layanan Konsultasi, Layanan Pemberian resep/obat (Sesuai Indikasi), Layanan Laboratorium (Sesuai Indikasi), Layanan Rujukan (Sesuai Indikasi), Pelayanan Surat Keterangan Sehat (Sesuai Indikasi), Pelayanan Surat Keterangan Sakit (Sesuai Indikasi)

- Kotak Saran

- Telepon (0366) 23761

- Email : upt.puskesmasklk1@gmail.com

- WA/ SMS : 087889558989

Aplikasi SUKSMA PUTU

Pengaduan langsung

FB

Aplikasi Klungkung Mesadu

SP4N Lapor (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat Jalan Pemeriksaan Kesehatan"