No. SK: 46/SK/KLKI/2024
- 1 Jam tanpa pemeriksaan Laboratorium
-1,5 Jam dengan Pemeriksaan Laboratorium
- Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-Pelanggan/ pasien dengan JKN-KIS: Gratis (tidak dipungut biaya) bila ditanggung BPJSLayanan Pemeriksaan Kesehatan, Layanan Konsultasi, Layanan Pemberian resep/obat (Sesuai Indikasi), Layanan Laboratorium (Sesuai Indikasi), Layanan Rujukan (Sesuai Indikasi), Pelayanan Surat Keterangan Sehat (Sesuai Indikasi), Pelayanan Surat Keterangan Sakit (Sesuai Indikasi)
- Kotak Saran
- Telepon (0366) 23761
- Email : upt.puskesmasklk1@gmail.com
- WA/ SMS : 087889558989
- Aplikasi SUKSMA PUTU
- Pengaduan langsung
- FB
- Aplikasi Klungkung Mesadu
- SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store