Pelayanan Konseling Sanitasi

No. SK: 440.1 / 020 / KEP / 2024

  • Persyaratan Tekhnis
    1. Pasien datang sendiri,rujukan RPU,KIA,MTBS,Rawat Jalan,Rawat Inap
  • Persyaratan Administrasi
    1. Melakukan registrasi diloket pelayanan
    2. Ada rekam medis rawat jalan.rawat inap

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas melakukan konseling sanitasi kepada pasien

Waktu pelayanan konseling sanitasi 10 – 20 menit 

Pelayanan Klinik Sanitasi dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah  Kabupaten No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Mendapatkan Konsultasi Sanitasi / Kesehatan Lingkungan

a. Melalui SMS atau WA ke +62 851- 5950-6522

b. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk

c. Melalui email: ambal1puskesmas@yahoo.co.id

d. Melalui website : puskesmasambalsatu.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Sanitasi"