Layanan Kesehatan Kegawat Daruratan

No. SK: 46/SK/KLKI/2024

  • Pelanggan/pasien umum
    1. KTP/KK
  • Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS
    1. KTP/KK
    2. Kartu JKN-KIS

  1. Pasien melakukan pendaftaran dan Pembayaran di loket apabila tidak menggunakan JKN/KIS.
  2. Pasien menunggu panggilan dari UGD
  3. Pasien melakukan pemeriksaan di UGD
  4. Pasien menerima Tindakan Kegawatdaruratan sesuai triase, Konsultasi, bila diperlukan sesuai hasil pemeriksaan pasien akan menerima surat pengantar Pengecekan Laboratorium/ resep (obat)/surat rujukan

- 1 Jam tanpa pemeriksaan Laboratorium

-1,5 Jam dengan Pemeriksaan Laboratorium

- Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS: Gratis (tidak dipungut biaya)

Layanan Pemeriksaan Kesehatan, Layanan tindakan kegawatdaruratan, Layanan Konsultasi, Pemberian resep/obat (Sesuai Indikasi), Layanan Laboratorium (Sesuai Indikasi), Layanan Rujukan (Sesuai Indikasi)

- Kotak Saran

- Telepon (0366) 23761

- Email : upt.puskesmasklk1@gmail.com

- WA/ SMS : 087889558989

Aplikasi SUKSMA PUTU

Pengaduan langsung

FB

Aplikasi Klungkung Mesadu

SP4N Lapor (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan Kegawat Daruratan"