Surat Keterangan Dispensasi Nikah

No. SK: 15/KEP/Kec.P-Lamp/2024

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan / Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat Pernyataan Permohonan
  5. Surat Izin Menikah Dari Orang Tua
  6. Surat Keterangan Duda / Janda

  1. Pemohon Membawa Berkas yang sudah lengkap Ke Kantor Camat
  2. Di layani Petugas Loket
  3. Staf Kessos menerima berkas dari seksi umum
  4. Kasi kessos memeriksa memverifikasi dan memaraf berkas permohonan
  5. di paraf oleh sekcam
  6. Di tandatangani oleh pleh Camat
  7. Kemudian Kasi Kessos Menstempel berkas yang telah di tandatangani
  8. stf kessos mengagendakan surat dan di berikan kepada pemohon

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

email:kantorcamatpangkalanlampam@gmail.com

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Nikah"