Pelayanan Konseling Klinik Gizi

No. SK: 440.1 / 020 / KEP / 2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri, rujukan RPU,KIA,MTBS,Rawat jalan,Rawat Inap
  • Persyaratan Administrasi
    1. Melakukan registrasi diloket pelayanan
    2. Ada rekam medis rawat jalan,rawat inap

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dan konseling kepada pasien.

Waktu pelayanan konseling gizi : 10 -30   Menit  

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajakdan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen 

Mendapatkan edukasi / KIE terkait permasalahan Kesehatan yang berkaitan dengan gizi

a. Melalui SMS atau WA ke +62 851- 5950-6522

b. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk

c. Melalui email: ambal1puskesmas@yahoo.co.id

d. Melalui website : puskesmasambalsatu.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Klinik Gizi"