Surat Keterangan Tanah Yang Baru

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Tanah yang lama
  4. 1 Set Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh Lurah /Kepala Desa
  5. Surat pernyataan yang bersangkutan yang ditandatangani oleh saksi-saksi jiran tetangga di ketahui oleh Lurah / Kepala DesaMemakai Materai 10.000
  6. Berita Acara Pengukuran tanah yang diketahui oleh saksi-saksi, jiran tetangga, diketahui oleh Lurah /Kepal Desa
  7. Permohonan untuk memperoleh surat keterangan tanahh di tandatangani oleh pemohon di atas materai 10.000

  1. Pemohon datang membawa berkas ke kantor camat
  2. Di layani oleh petugas loket
  3. di verifikasi dan di paraf oleh kasi pemerintahan
  4. Di Paraf oleh Sekcam
  5. Di Tandatangani oleh Camat
  6. Berkas selesai dan diberikan kepada pemohon

Maksimal 3 Hari

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

email:kantorcamatpangkalanlampam@gmail.com

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah Yang Baru"