Pelayanan Pemeriksaan Gigi

No. SK: 440.1 / 020 / KEP / 2024

  1. Pasien datang sendiri dan/ atau bersama pendamping (bila diperlukan)
  2. Pasien membawa persyaratan identitas (KTP/KK)
  3. Pasien mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan di meja pendaftaran
  4. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu pemeriksaan gigi

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian ruang pemeriksaan gigi
  2. Pasien dipersilahkan duduk di kursi perawatan
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasen
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  5. Pasien mendapt Tindakan sesuai kasus
  6. Petuga memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan Tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  7. Petugas memberi resep obat
  8. Pasien dipersilahkan mengantri obat di bag farmasi

a. Jangka waktu pelayanan 15 – 30 Menit

b. Waktu tunggu : 5-10 menit 

c. Pengkajian awal : 5 menit

d. Pemeriksaan dokter : 5-10 menit 

Pelayanan Tindakan Gigi sesuai Perda No 11 tahun 2023 tentangPajak dan Retribusi Daerah berlaku per 1 januari 2024 

Pencabutan Gigi susu dengan Topical anestesi/Injeksi Pencabutan Gigi Permanen dengan Topical anestesi/Injeksi/ Potong Apex Gigi susu Penambalan dengan ART Pembersihan karang Gigi Caping Pulpa Trepanasi Gigi Selektif grinding

a. Melalui SMS atau WA ke +62 851- 5950-6522

b. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk

c. Melalui email: ambal1puskesmas@yahoo.co.id

d. Melalui website : puskesmasambalsatu.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi"