Pelayanan IGD 24 jam

No. SK: 05/PKM/AB.II/2023

  1. Sudah terdaftar di aplikasi E-puskesmas
  2. Pasien dalam kondisi gawat darurat atau pasien yang perlu tindakan medis

30 menit untuk pelayanan 1 pasien

Biaya sesuai Tarif PERDA

Pelayanan pasien dalam kondisi gawat darurat/ emergency, pelayanan tindakan, rujukan dengan ambulance

Layanan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD 24 jam"