Layanan Pendaftaran / Rekam Medis

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Membawa Identitas Diri (Kartu KIS / KTP / KK/ Kartu Domisili)
  2. Membawa kartu berobat bagi pasien yang tidak memiliki Kartu KIS / BPJS

  1. Petugas wajib mematuhi protocol kesehatan dan menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD)
  2. Pastikan Pasien dan keluarga mencuci tangan dan menggunakan masker.
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan KTP, KK, atau Surat Keterangan Domisili
  5. Petugas memastikan kartu jaminan kesehatan masih aktif atau tidak

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan KTP, KK, atau Surat Keterangan Domisili
  3. Petugas memastikan kartu jaminan kesehatan masih aktif atau tidak

Peraturan  Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu

Nomor Antrian Berobat, Kartu Berobat

  1. Email : Pusksemulajadi123@gmail.com
  2. SMS/teleponwa : 0813 7078 2837
  3. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Khusus pengguna kartu BPJS / KIS bisa mendaftar dengan aplikasi Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran / Rekam Medis"